DIT LANTAS 
DIREKTORAT LALU LINTAS
Dit lantas Polda adalah Badan Staf dan pelaksanaan di tingkat Polda yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Lalu Lintas Kepolisian yang mendukung pelaksanaan Operasi Kepolisian tingkat Kewilayahan .
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Dit Lantas Polda mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
1. Dit lantas adalah unsur pelaksanaan utama Polda yang merupakan pemekaran dari Dit Samapta dan berada dibawah Kapolda.
2. Dit Lantas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi kegiatan pendidikan masyarakat, penegak hukum , pengkajian masalah lalulintas, administrasi registrasi dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah.
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Ditlantas menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan fungsi lalulintas kepolisian dalam lingkungan Polda
- Penyelenggaraan dan pembinaan partisipasi masyarakat melelui kerjasama lintas sektoral , pendidikan masyarakat dan pengajian masalah dibidang lalulintas
- Penyelenggaraan operasi kepolisian bidang lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas
- Penyelenggaraan Administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang dilaksanakan oleh Polres
- Penyelenggaraan Patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas serta menjamin kelancaran arus lalulintas di jalan raya
4. Ditlantas dipimpin oleh Direktur Lantas, disingkat Dirlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
5. Ditlantas dipimpin oleh Direktur Lantas, disingkat Dirlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
6. Dirlantas dibantu oleh Wakil Dirlantas disingkat Wadir Lantas yang bertanggung jawab kepada Dirlantas.
7. Melaksanakan pengawasan dan bimbingan tehnis serta evaluasi pelaksanaan pembinaan kemampuan dan operasional lalu lintas Kepolisian.
Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi Direktorat Lalu Lintas (Subbag Renmin)
Mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
1. Subbagrenmin adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
2. Subbagrenmin bertugas merumuskan/menyiapkan rencara/program kerja dan anggaran. termasuk rencana dan administrasi opersional dan pelatihjan, dan menyelenggarakan pelayanan urusan administrasi personil dan logistik, urusan ketatausahaan dan urusan dalam, dan pelayanan keuangan Ditlantas Polda.
3. Subbagrenmin dipimpin oleh Kepala Subbagrenmin disingkat Kasubbagrenmin , yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas.
Sub Direktorat Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Subdit Gakkum)
mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut
1. Subdit Gakkum adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
2. Subdit Gakkum bertugas membina pelaksanaan penegakan Hukum termasuk tata tertib lalulintas oleh satuan pelaksana dalam lingkungan Polda.
3. Subdit Gakkum dipimpin oleh Kepala Subdit Gakkum disingkat Kasubdit Gakkum yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas.
Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas (Subdit Minregident)
mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
1. Subdit Minregident adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
2. Subdit Minregident bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
3. Subdit Minregident dipimpin oleh Kepala Subdit Minregident disingkat Kasubdit Minregident yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas.
Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (PJR)
mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
1. Sat PJR adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
2. Sat PJR bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan Patroli Jalan Raya dan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara termasuk kecelakaan lalulintas serta tindakan pertolongan.
3. Sat PJR dipimpin oleh Kepala Sat PJR disingkat Kasat PJR yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas.
4. Sat PJR terdiri dari sejumlah induk dan atau Unit PJR.