Sekilas Tentang Website POLDA DIY

kapolda diy

Perkembangan teknologi informasi tidak dapat kita hindari, karena berpengaruh terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, dan itu menjadi tantangan tugas yang tidaklah ringan bagi kepolisian sehingga perlu didukung peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan didukung oleh kemampuan dari sumber daya anggota polri dalam mengoptimalkan kemampuan dibidang teknologi, dengan demikian teknologi dan sistem informasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan…

baca selengkapnya »

ITWASDA download pdf


ITWASDA POLDA DIY

A. VISI DAN MISI ITWASDA POLDA DIY

     1.  Visi Itwasda Polda DIY

Visi Itwasda Polda DIY 2010-2014 dijabarkan dari visi Polri, maka sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta peranan Itwasum Polri dirumuskan visi Itwasum Polri sebagai berikut “ Terwujudnya penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum yang proaktif, transparan dan akuntabel guna meningkatkan kinerja aparat Polri dalam rangka membangun kemintraan pelayanan Kamtibmas yang prima dan tegaknya hukum serta Kamdagri”;

     2. Misi Itwasda Polda DIY

Dengan mempedomani arah kedepan sesuai visi Itwasda Polda DIY, maka langkah pencapaian sasaran disusun ke dalam misi sebagai berikut :

  • melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan umum tahap pertama aspek perencanaan dan peorganisasian serta tahap kedua pelaksanaan dan pengendalian;
  • melaksanaan pengawasan operasai Kepolisian terpusat, kendali pusat  dan mandiri kewilayahan;
  • melaksanakan pengawasan khusus terhadap adanya indikasi penyimpangan kinerja dan anggaran;
  • melaksanakan pengawasan terhadap pengemban SDM, sarana dan prasarana;
  •  melaksanakan verifikasi kinerja Kasatker yang melaksanakan mutasi jabatan;
  •  melaksanakan reviu laporan keuangan Satker dan Polda DIY;
  • menerima laporan/Dumas melalui kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan penyimpangan anggota;
  • melaksanakan kemitraan dengan fungsi-fungsi pengawas eksternal;
  •  memberdayakan sumber daya yang ada di Itwasda;
  • memberikan pembinaan kepada seksi pengawasan internal di Satwil.

B.     JOB DISCRIPTION ITWASDA POLDA DIY

Berdasarkan Perkap Nomor : 22 Tahun 2010 Tanggal  Oktober 2010 :

  1. Itwasda merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada Polda yang  berada di bawah Kapolda;
  2. Itwasda bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan dalam lingkungan Polda;
  3. Dalam melaksanakan tugas, Itwasda menyelenggarakan fungsi :
  • perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan dan urusan dalam, pengurusan personel, sarana dan prasarana (Sarpras), dan pelayanan keuangan di lingkungan Itwasda;
  • Perumusan kebijakan umum dibidang penyelenggaraan pengawasan fungsional di lingkungan Polda;
  • Pemberian arahan dan bimbingan atas pelaksanaan pengawasan melekat dalam jajaran Polda;
  • Pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) baik yang terpropgram (rutin) maupun tidak terprogram meliputi Wasrik Khusus dan Verifikasi, terhadap aspek manajerial semua unit organisasi khususnya proses  perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian program kerja serta pengelolaan dan administrasi anggaran dan perbendaharaan yang meliputi :
  1. bidang operasional, termasuk pembinaan kesiapan, sistem dan metode serta dukungan operasional;
  2. bidang sumber daya manusia, termasuk pembinaan personel baik  anggota maupun Pegawai Negeri (PNS) Polri serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel dan/atau PNS Polri;
  3. bidang Sarpras, termasuk pembinaan materiil logistik, fasilitas dan jasa serta inventori dan perbendaharaan;
  4.  bidang anggaraan dan keuangan, termasuk pembinaan anggaraan serta pengurusan perbendaharaan dan administrasi keuangan;
  • penyusunan laporan hasil Wasrik termasuk saran tindakan terhadap semua penyimpangan pelaksanaan tugas; dan
  • penganalisisan dan pengevaluasian hasil pelaksanaan Wasrik serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja jajaran Polda.

4.   Itwasda dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda;

5.    Itwasda terdiri dari :

  • Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  • Sub Bagian Pengaduan Masyarakat dan Penganalisisan (Subbagdumasan);
  • Itbidops Itwasda Polda DIY;
  • Itbidops Itwasda Polda DIY.

6. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel dan kinerja serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Itwasda;

7.    Subbagdumasan bertugas :

  • mengolah dan menyajikan data informasi dan dokumentasi hasil Wasrik Inspektorat dan tindak lanjut hasil Wasrik oleh Objek Pemeriksaan (Obrik);
  • menganalisis dan mengevaluasi data informasi pengawasan;
  • menyusun laporan atensi hasil pelaksanaan Wasrik Itwasda;
  • menerima laporan atau pengaduan masyarakat melalui kementerian dan/atau lembaga, yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota atau PNS Polri di lingkungan Polda.

8.  Itbidops bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum dan perbendahaan di bidang operasi di lingkungan Polda;

9.  Itbidbin bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum dan perbendaharaan dibidang pembinaan dalam lingkungan Polda.