Sekilas Tentang Website POLDA DIY

kapolda diy

Perkembangan teknologi informasi tidak dapat kita hindari, karena berpengaruh terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, dan itu menjadi tantangan tugas yang tidaklah ringan bagi kepolisian sehingga perlu didukung peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan didukung oleh kemampuan dari sumber daya anggota polri dalam mengoptimalkan kemampuan dibidang teknologi, dengan demikian teknologi dan sistem informasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan…

baca selengkapnya »

PERIJINAN DAN KEGIATAN download pdf

PERIJINAN DAN KEGIATAN


KETENTUAN PERIJINAN DAN PEMBERITAHUAN
a. Perijinan
    - Bentuk(pesta/keramainan/pawai)
    - Penyelenggara(perorangan/organisasi/lembaga keilmuan/badan hukum)
    - Kriteria(tempat umum/yang dapat dikunjungi umum/dijalan umum)
b. Pemberitahuan

    - Bentuk(rapat/sidang/musyawarah/muktamar/sarasehan,dll)
    - Penyelenggara(parpol/organisasi masy/kelompok/perorangan)
    - Kriteria(pertemuan politik/diluar ling. kantor/rumah/diluar rumah/bahas soal kenegaraan/pemerintahan bersifat tidak keilmuan)
c. Tidak ijin/pemberitahuan

    - Bentuk(pesta pribadi/harnas/pertemuan politik/sosial,keagamaan,keilmuan)
    - Penyelenggara(parpol/organisasi/perorangan)
    - Kriteria(tempat tertutup utk umum bersifat pribadi/keluarga/di ling kantor)

MEKANISME PRIJINAN DAN PEMBERITAHUAN

a. PERSYARATAN

  1. Tertulis.
  2. Memuat tujuan,sifat,tempat,waktu,penanggung jawab,pembicara,perkiraan peserta.
  3. Ditandatangani pucuk pimpinan organisasi/badan hukum sesuai AD/ART.
  4. Surat permohonan ijin/pemberitahuan dilampiri :
    • Jadwal acara.
    • Susunan panitia, alamat panitia dan skep pembentukan panitia.
    • Nama pembicara & judul makalah,untuk WNA,no paspor dan visa.
    • Surat ijin penggunaan tempat kegiatan dari pemilik.
    • Rute yang dilalui bila melaksanakan pawai(untuk surat permohonan ijin).
    • Rekomendasi dari satwil dimana kegiatan dilaksanakan(untuk surat permohonan ijin).

b. DITUJUKAN KEPADA

  1. Kapolri Up.Kabaintelkam
    • Kegiatan tingkat nasional/internasional.
    • Peserta dari beberapa propinsi.
    • Dilaksanakan badan hukum asing/WNA.
    • WNA sebagai peserta/pembicara.
  2. Kapolda Up.Kadit Intelpampol
    • Kegiatan tingkat polda.
    • Peserta dari beberapa polres/tabes dalam 1 polda.
  3. Kapolres/Kapolrestabes Up.Kasat IPP
    • Kegiatan tingkat polres/tabes.
    • Peserta dari beberapa polsek/polsektabes dalam 1 polres/tabes.
  4. Kapolsek/Kapolsektabes
    • Kegiatan tingkat polsek/sektatabes.
    • Peserta dari beberapa desa ata kelurahan.

 

c. TATA CARA

  1. Diajukan secara langsung oleh panitia.
  2. Penuhi persyaratan.
  3. Diterima 7 hari sebelum pelaksanaan(POLRI dapat menolak bila melampaui batas tersebut)

d. KETENTUAN KHUSUS

Tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan,POLRI wajib memberikan jawaban atas permohonan ijin/pemberitahuan dari penyelenggara.