Sekilas Tentang Website POLDA DIY

kapolda diy

Perkembangan teknologi informasi tidak dapat kita hindari, karena berpengaruh terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, dan itu menjadi tantangan tugas yang tidaklah ringan bagi kepolisian sehingga perlu didukung peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan didukung oleh kemampuan dari sumber daya anggota polri dalam mengoptimalkan kemampuan dibidang teknologi, dengan demikian teknologi dan sistem informasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan…

baca selengkapnya »

SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) download pdf

SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)

PERSYARATAN
a. Usia
    - SIM A pemohon usia 17 tahun
    - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
    - SIM C dan D pemohon 16 tahun
    - SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

TATA CARA
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian  praktek  sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
      
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
    a. Golongan A untuk A Umum
    b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
    c. Golongan B I Umum untuk  B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
      
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
    
ADMINISTRASI SIM

Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk :

  1.        Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000,-
  2.        Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
  3.        Biaya SIM B I Baru sebesar Rp.120.000,-
  4.        Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
  5.        Biaya SIM B II Baru sebesar Rp.120.000,-
  6.        Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
  7.        Biaya SIM C Baru sebesar Rp.100.000,-
  8.        Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp.75.000,-
  9.        Biaya SKUKP sebesar Rp. 50.000.

 

PROSEDUR PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI BARU

(PASAL 38 PERKAP SIM)

 Persyaratan PEMOHON SIM

 Lampirkan  :

  1. KTP yang sah
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
  4. Surat keterangan sehat rohani (Psikologi)
  5. BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator

 

Tahap-tahap :

1.  Melakukan pembayaran  bisa melalui ATM,mini ATM, Teller bank

2.  Melaksanakan registrasi /pendaftaran dengan :

a.    Mengisi formulir

b.    Melampirkan persyaratan

c.    10 sidik jari

d.    Tanda tangan

e.    Foto peserta uji

 

3.  Melakukan uji teori avis :

Jika Lulus                  : melanjutkan uji ketrampilan

Jika tidak lulus         : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari                                      Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali

4.  Uji ketrampilan pengemudi:

Jika Lulus                  : melanjutkan uji praktek

Jika tidak lulus         : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari                                      Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali

5.   Uji praktek:

Jika Lulus                  : produksi(cetak SIM)

Jika tidak lulus         : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari                                      Mengulang  ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak  ada keterangan : Uang kembali

6.  Produksi (cetak SIM) untuk diserahkan pemohon dan sebagai arsip dokumen