Sekilas Tentang Website POLDA DIY

kapolda diy

Perkembangan teknologi informasi tidak dapat kita hindari, karena berpengaruh terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, dan itu menjadi tantangan tugas yang tidaklah ringan bagi kepolisian sehingga perlu didukung peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan didukung oleh kemampuan dari sumber daya anggota polri dalam mengoptimalkan kemampuan dibidang teknologi, dengan demikian teknologi dan sistem informasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan…

baca selengkapnya »

Saya Bertanya


Selamat pagi pak, Maaf Pak saya ingin bertanya, apakah ada uu yg jika polisi di bantu orang pintar (paranormal) untuk menyelesaikan maslah itu boleh atau tidak?nnjika tidak, terus kalau saya sendiri mengalami hal yang ghaib dan merugikan saya, bahkan orang lain atau tidak terbukti dengan mata kepala apakah bisa di adukan?nnMemang susah juga pak, jika terjadi hal2 yg aneh, apalagi saya merasa terganggu sekali dengan orang itu yang setiap kali sms neror, nomor ganti2 terus, orangnya tidak jelas dan sering menggangu "kami",nnbahkan orangnya sempat mengancam sms saya yang intinya ingin menyiramkan air keras ke wajah teman saya "hari ini" katanya,,bahaya sekali memang pak.dan masih banyak ancaman yang lainnya.nnsudah sekitar 2 tahun pak "kami" di beginikan terus tidak jelas. Mohon pak pencerahahnya.nnTerimakasih.nnMaftukhin Sleman (Belakang kampus amikom)

Tanggapan :
Terima kasih atas pengaduan saudara, dapat kami jelaskan Undang-undang para normal sampai saat ini belum ada dan terkait dengan pengancaman atau teror dapat dilaporkan secara resmi di Siaga Polda , dengan membuat laporan Polisi model B tentang ancaman penistaan lisan Pasal 335 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 1 tahun dan Pasal 27 ayat 4 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE isi pasal transaksi elektronik yang memuat ancaman dapat diancam dengan hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara.


Oleh: Bid. Humas



« kembali