Sekilas Tentang Website POLDA DIY

kapolda diy

Perkembangan teknologi informasi tidak dapat kita hindari, karena berpengaruh terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, dan itu menjadi tantangan tugas yang tidaklah ringan bagi kepolisian sehingga perlu didukung peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan didukung oleh kemampuan dari sumber daya anggota polri dalam mengoptimalkan kemampuan dibidang teknologi, dengan demikian teknologi dan sistem informasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan…

baca selengkapnya »

Buat SIM C


Selamat pagi pak. Mohon informasi, apakah saya bisa membuat SIM C baru di Yogya, karena bebrapa waktu yang lalu SIM saya hilang. Dulu saya buat SIM C di SLEMAN dengan syarat harus punya KIPEM Musiman, apakah sekarang juga masih bisa seperti itu pak??? Mohon Informasinya.

Tanggapan :
Berikut beberapa syarat jika SIM Anda hilang atau rusak.
1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
2. Laporan Polisi kehilangan SIM.
3. Membayar formulir di BII/BRI.
4. Mengisi formulir permohonan.
5. Melampirkan KTP.

Sementara untuk tata cara dan persyaratan perpanjangan pindah masuk (dari daerah).

1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
2. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
3. Membayar formulir di BII/BRI.
4. Mengisi formulir permohonan.
5. Melampirkan KTP.

Untuk tata cara dan persyaratan SIM mutasi (keluar daerah)

1. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
2. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.


Oleh: Bid. Humas



« kembali