humaspolresbantuldiy@gmail.com 085600479110

Bobol Angkringan di Parangtritis, Pemuda Asal Pundong Diringkus Polisi

17 Dec 2025    13:10

Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARP (25), alias A, warga Pundong, Bantul, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka nekat membobol sebuah warung angkringan di kawasan Parangtritis dan menggasak barang berharga milik korban.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan bahwa peristiwa ini menimpa TSM (51), seorang wiraswasta yang tinggal di Parangtritis. Kejadian bermula pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Saat itu korban yang merupakan karyawan angkringan diajak pemilik warung berbelanja ke pasar Ngangkruksari. Warung ditinggalkan dalam keadaan pintu terkunci, namun sebuah ponsel sedang diisi daya (cas) dan sejumlah uang disimpan di dalam laci," ujar AKP Sutrisno, saat jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Rabu (17/12/2025).

Sekembalinya dari pasar sekitar pukul 06.30 WIB, korban terkejut mendapati gembok pintu warung sudah dalam keadaan rusak/jebol. Setelah diperiksa, satu unit ponsel merk Infinix Smart 5 dan uang tunai hasil jualan sebesar Rp1.150.000 raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp2.650.000.

Pelarian ARP berakhir pada Senin (1/12/2025) pagi. Polsek Kretek menerima laporan warga yang mengamankan terduga pelaku di area Bulak Sawah, Dusun Grogol VII, Parangtritis. Personel gabungan segera menuju lokasi untuk mengamankan tersangka dari amukan massa.

Dalam pemeriksaan awal, ARP mengakui telah membobol Warung Angkringan Pak Oong menggunakan alat jugil besi.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Dari keterangannya, uang hasil pencurian dan hasil penjualan ponsel tersebut telah habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari serta untuk keperluan di tempat prostitusi," tambah Kapolsek.

Dari tangan tersangka dan saksi terkait, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah alat jugil besi bergagang karet merah (milik tersangka), satu buah gembok/grendel besi yang rusak dan satu unit HP Infinix Smart 5 warna hitam.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian serupa berulang kali di wilayah tersebut sehingga sangat meresahkan warga. Motif utama tersangka melakukan aksinya adalah alasan ekonomi karena tidak memiliki uang.

Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun," tutupnya.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini