Dua Pasangan Anggota Polres Bantul Ikuti Sidang BP4R Sebelum Menikah
10 Dec 2025 13:34
Dua pasangan calon pengantin yang merupakan anggota Polres Bantul resmi menjalani Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R). Sidang ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh personel Polri sebelum melangsungkan pernikahan. Acara berlangsung khidmat di Aula Wira Pratama Polres Bantul, Rabu (10/12/2025).Sidang BP4R dipimpin langsung oleh Waka Polres Bantul, Kompol Citra Fatwa Rahmadani, didampingi oleh Kabag Sumda Polres Bantul, AKP Yuli Lestari. Hadir pula dalam acara tersebut kedua pasangan calon pengantin beserta wali, perwakilan wali dinas, petugas Si Propam, perwakilan Bhayangkari, serta tamu undangan.
Dua pasangan yang mengikuti sidang BP4R ini adalah Aiptu Nirwan Hadinata, S.H., dengan calon Istri Nedya Onella Trisnasandra, S.H dan Briptu Mochammad Yuli Prasetyo, dengan calon Istri Laksmi Hayu Kinasih, S.Ak.
Sidang BP4R bertujuan untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Hal ini wajib dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan mental dan spiritual anggota Polri dan pasangannya dalam membina rumah tangga, mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pentingnya dukungan dari calon istri dalam kedinasan.
"Sidang ini adalah gerbang awal untuk memastikan bahwa calon pasangan sudah memahami betul tugas dan tanggung jawab suami/istri mereka sebagai anggota Polri," ujar Iptu Rita Hidayanto.
"Dukungan dari calon istri sangat diperlukan, agar bisa mendukung kelancaran tugas sehari-hari Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," imbuhnya.
Acara sidang dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Ketua Sidang yang diikuti oleh kedua pasangan calon mempelai. Sesi inti berupa tanya jawab dan nasihat perkawinan diberikan oleh Ketua Sidang, Sekretaris, Provos, Perwakilan Walidinas, Bhayangkari, dan Rohaniawan.
Setelah rangkaian sidang BP4R selesai, kedua pasangan beserta wali nikah kemudian menandatangani surat pernyataan bersama mengenai persetujuan diadakannya pernikahan dinas. Penandatanganan ini mengakhiri proses sidang dan menjadi lampu hijau bagi anggota Polri tersebut untuk melangsungkan pernikahan.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
