Kenalan di Aplikasi Kencan, Motor IRT Asal Sleman Dibawa Kabur Residivis di Parangtritis
17 Dec 2025 14:56
Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil meringkus seorang pria berinisial SEW (40) alias R, warga Blora yang berdomisili di Klaten, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mendekati korban melalui aplikasi kencan daring, OMI.Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (46), warga Tempel, Sleman.
Peristiwa bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi OMI pada Jumat (28/11/2025). Setelah intens berkomunikasi via WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di rumah korban pada Senin (1/12/2025).
"Pelaku datang ke rumah korban menggunakan bus. Setelah dijemput, korban bersama anaknya mengajak pelaku berwisata ke Pantai Parangtritis menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban," ujar AKP Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/12/2025).
Sesampainya di lokasi, motor diparkir di area parkir milik saksi Sandi di Dusun Mancingan XI, Parangtritis. Tak lama kemudian, pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan ingin membeli celana dan memperbaiki kampas rem. Namun, setelah ditunggu selama satu jam, pelaku tak kunjung kembali dan motor korban raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000 dan segera melapor ke Polsek Kretek. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan, tim Opsnal mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB," jelas Kapolsek.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual motor korban secara daring di wilayah Blora seharga Rp3.700.000. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membayar biaya kos dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu pasang plat nomor asli AB-3305-EX, pakaian (kaos, celana jeans, celana pendek) dan perlengkapan rumah tangga (selimut/bed cover, bantal, dan handuk) yang dibeli dari uang hasil penjualan motor.
AKP Sutrisno menambahkan bahwa tersangka SEW merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dengan modus operandi yang serupa, yakni menyasar korban melalui aplikasi kencan.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan di Polsek Kretek. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
