Ngopi Santai Berujung Petaka, Motor Mahasiswa Dicuri di Sorowajan
3 Dec 2025 13:30
Kepolisian Sektor Banguntapan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman Warung Kopi Blandongan, Sorowajan Baru, Banguntapan, Bantul. Seorang pria berinisial YA , 35 tahun, yang tidak bekerja dan beralamat di Banguntapan, telah ditangkap pada Jumat (14/11/2025) atas dugaan tindak pidana tersebut.Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penangkapan ini dan menjelaskan kronologi kejadian.
"Kami telah berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial YA terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Banguntapan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 13.000.000,-," kata AKP Wahyu Aji Wibowo saat jumpa pers di Mapolsek Banguntapan, Selasa (2/12/2025).
Korban dalam kasus ini adalah Akmal Baihaqi (AB), 21 tahun, seorang pelajar/mahasiswa yang beralamat di Karangkembang, Alian, Kebumen.
AKP Wahyu menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 11 November 2025, sekira pukul 20.30 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi AA 3032 ADD di halaman Warung Kopi Blandongan, Jalan Sorowajan Baru, sebelum masuk untuk minum kopi.
"Pada pukul 22.40 WIB, saat korban hendak pulang, ia terkejut karena sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada di tempatnya. Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak ditemukan, sehingga ia segera melapor ke Polsek Banguntapan," jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Banguntapan yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Nanang A T langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Kami langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan petunjuk yang didapat, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan tersebut," ujar AKP Wahyu Aji Wibowo.
Pada hari Jumat, 14 November 2025, tim Opsnal Polsek Banguntapan berhasil mengamankan terduga pelaku, YA, di daerah Purwomartani, Kalasan, Sleman. Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku YA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di parkiran Kopi Blandongan Sorowajan. Saat ini, pelaku telah kami bawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain SATU unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (tanpa plat nomor saat diamankan), yang merupakan hasil curian, satu buah kunci kontak palsu yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, satu buah helm, satu potong kaos hitam, dan satu potong celana coklat, satu buah HP merek Vivo,BPKB dan STNK asli sepeda motor milik korban.
Tersangka YA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
