humaspolresbantuldiy@gmail.com 085600479110

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Penyerangan Mobil di Jalan Imogiri Barat

11 Feb 2026    13:02

Aksi anarkis di jalan raya kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bantul. Sebuah mobil Grand Livina menjadi sasaran penyerangan sekelompok remaja bersenjata tajam (sajam) di Jalan Imogiri Barat, Dusun Barongan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul pada Minggu (08/02/2026) dini hari.

Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.

"Benar, kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB. Kami telah mengamankan dua tersangka yang masih berstatus pelajar, yakni RZW (17), RR (17) dan CDR (15)," ujar AKP Soni Yuniawan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/2/2026).

Peristiwa bermula saat korban, RA (19), seorang mahasiswa asal Sewon, sedang mengendarai mobil Grand Livina dari arah Ringroad Wojo menuju selatan. Saat di persimpangan, korban melihat para pelaku yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox menerobos lampu merah.

Merasa curiga, korban mencoba mengikuti motor tersebut. Namun, setibanya di depan DM Sewon, para pelaku melambat dan membiarkan mobil korban menyalip. Di saat itulah aksi teror dimulai.

"Saat mobil korban menyalip, salah satu pelaku mengeluarkan clurit dan menyabetkannya ke bodi kanan mobil. Pelaku kemudian memacu motornya ke arah selatan sambil menyeret clurit ke aspal hingga menimbulkan percikan api," jelas Kapolsek.

Aksi tersebut tidak berhenti di situ. Sesampainya di wilayah Barongan, para pelaku kembali menyerang dengan memukul kap depan mobil menggunakan senjata tajam secara berulang kali sebelum akhirnya mencoba melarikan diri ke arah perkampungan.

Upaya pelarian para pelaku berakhir setelah warga di Dusun Bungas, Kalurahan Sumberagung, merasa curiga dan berhasil mengamankan dua dari tiga remaja tersebut. Satu pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jetis beberapa saat kemudian.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox (AB 3708 WP), 2 Bilah Senjata Tajam jenis clurit dan 2 Buah Helm (warna hitam dan putih).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku berdalih nekat melakukan aksi tersebut karena merasa kesal motor mereka sempat tersenggol oleh mobil korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.000.000 akibat kerusakan pada bodi mobil yang berlubang dan spion yang patah.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap barang di muka umum.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta," tegas AKP Soni.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini