Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jetis Bantul, 10 Pelaku dan 7 Celurit Diamankan
15 Feb 2026 20:25
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jetis dan Resmob Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama dan kepemilikan senjata tajam yang meresahkan warga Dusun Gadungan Kepuh, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis. Sebanyak 10 orang pemuda berhasil diamankan petugas dalam waktu singkat.Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait aksi penyerangan oleh sekelompok orang yang terjadi pada Minggu (8/2/2026) dini hari.
Peristiwa bermula sekira pukul 03.15 WIB, saat pelapor, PN (43), sedang duduk mengobrol bersama rekannya di teras rumah. Tiba-tiba, suasana tenang berubah mencekam ketika sekelompok orang yang mengendarai delapan sepeda motor berhenti di depan rumah korban.
"Tanpa basa-basi, kelompok ini langsung menyerang dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. Beruntung, posisi korban terbatasi oleh pagar rumah sehingga terjadi perlawanan untuk membela diri," ungkap Iptu Rita, Minggu (15/2).
Meski sempat melawan, Purwaka mengalami luka robek pada jari manis tangan kanan dan lecet pada pergelangan tangan. Korban harus dilarikan ke RS Rahma Husada dan mendapatkan enam jahitan akibat sabetan senjata tajam tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran. Iptu Rita menyebutkan bahwa dari 10 orang yang diamankan, mayoritas masih berstatus sebagai pelajar SMK, namun beberapa di antaranya sudah masuk kategori dewasa secara hukum.
Adapun inisial para pelaku yang diamankan adalah MD (18), NA (17), RRA (17), TA (22), AMD (17), JW (18), FF (19), GPR (18), ERP (17), dan MAK (16).
"Dari hasil pemeriksaan, peran masing-masing berbeda. Ada yang membawa senjata tajam, membawa stik golf, dan ada yang hanya ikut dalam rombongan," jelas Iptu Rita.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk meneror warga, di antaranya:
7 (tujuh) bilah senjata tajam jenis celurit.
1 (satu) buah stik golf.
Iptu Rita menegaskan, dua pelaku utama yakni MD dan TA kini telah resmi dilakukan penahanan karena terbukti membawa senjata tajam dan terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) serta Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata api tanpa alasan yang sah di tempat umum.
Kepolisian Resor Bantul memastikan tidak akan memberi ruang bagi aksi kejahatan jalanan maupun premanisme yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama pada jam-jam dini hari. Kami tidak segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan warga," tutup Iptu Rita.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
