humaspolresbantuldiy@gmail.com 085600479110

Polsek Banguntapan Ungkap Kasus Curat Kotak Infak Masjid, Satu Tersangka Diamankan

2 Dec 2025    13:56

Kepolisian Sektor (Polsek) Banguntapan, Bantul, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Masjid Al-Ikhlas Grojogan, Wirokerten, Banguntapan. Seorang pria berinisial NH (52) yang berasal dari Kartasura, Sukoharjo, telah diamankan sebagai tersangka.

Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 21.05 WIB.

"Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 21.05 WIB di Masjid Al-Ikhlas Grojogan Rt. 007, Wirokerten, Banguntapan, Bantul," kata AKP Wahyu Aji Wibowo saat jumpa pers di Mapolsek Banguntapan pada Selasa (2/12/2025).

Kapolsek Wahyu Aji Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seorang saksi yang saat itu tengah memantau rekaman kamera pengawas (CCTV) masjid. Saksi tersebut melihat seseorang masuk ke dalam masjid dan langsung menuju ke kotak infak.

Merasa curiga, Saksi I segera memberitahu pengurus RT setempat. Ketika Saksi I dan pengurus RT tiba di masjid, pelaku sudah tidak berada di dalam. Namun, pelaku ditemukan sedang berada di selatan masjid dan tertangkap basah tengah menghitung uang hasil curiannya.

"Pelaku kemudian diamankan oleh Saksi II bersama pengurus RT lainnya. Setelah diinterogasi, orang tersebut mengakui telah mengambil uang di kotak amal masjid," jelas AKP Wahyu Aji Wibowo.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Banguntapan, sementara pelapor membuat laporan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, Polsek Banguntapan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian berbagai pecahan, 2 (dua) batang sapu lidi (diduga digunakan sebagai alat bantu dalam melancarkan aksi), 1 (satu) unit HP merk INFINIX Hot 9 warna biru tua, 1 (satu) buah flashdisk merk SanDisk kapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCTV aksi pelaku dan 1 (satu) buah kotak infak warna hijau terbuat dari besi, lengkap dengan kunci gembok dan 4 (empat) buah roda.

Tersangka NH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Kapolsek Banguntapan.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini