humaspolresbantuldiy@gmail.com 085600479110

Rugikan Penjual Ikan Puluhan Juta, Wanita Karyawan Swasta di Bantul Ditangkap Polisi

3 Dec 2025    13:08

Kepolisian Sektor Banguntapan, Bantul, berhasil menangkap seorang wanita berinisial ANS alias Icha, 22, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, atas dugaan kasus penipuan dengan modus menggunakan bukti transfer fiktif. Pelaku ditangkap pada Selasa (14/10/2025) setelah dilaporkan oleh korban, Sutaryanta (48), seorang wiraswasta asal Sewon, Bantul, yang mengalami kerugian hingga Rp 73.472.000,-.

Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.

"Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial ANS alias Icha yang kami tangkap pada tanggal 14 Oktober 2025," ujar AKP Wahyu Aji Wibowo saat jumpa pers di Mapolsek Banguntapan, Selasa (2/12/2025).

Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 13 Januari 2025, ketika korban, S, yang merupakan penjual ikan, menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp dari pelaku yang menggunakan nama samaran "I".

"Pelaku memesan berbagai jenis ikan dan segera mengirimkan bukti transfer pembayaran awal senilai Rp 2.955.000. Setelah itu, pelaku terus melakukan pesanan dan mengirimkan bukti pembayaran fiktif hingga 37 kali transaksi dari Januari hingga April 2025," jelas Kapolsek.

Kecurigaan korban muncul pada 14 April 2025 saat ia memeriksa mutasi rekeningnya. Korban mendapati bahwa saldo rekeningnya tidak bertambah sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti transfer yang dikirimkan oleh ANS.

"Kami juga mendapat pengakuan dari tersangka bahwa bukti transfer yang ia kirimkan kepada korban adalah bukti transfer fiktif atau hasil editan. Ini yang menjadi kunci dalam dugaan penipuan ini," tambah AKP Wahyu.
Tersangka ANS alias Icha yang berdomisili di Banguntapan, Bantul, akhirnya diamankan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di wilayah Pamotan Kidul, Jambidan, Banguntapan, setelah ia menjalani pemeriksaan awal di Polsek.

"Kami melakukan penangkapan setelah proses pemeriksaan dan penyidik telah menunjukkan surat penangkapan yang sah serta bukti-bukti yang kuat. Saat ini tersangka telah kami tahan di Polsek Banguntapan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Wahyu Aji Wibowo.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah dokumen transaksi fiktif dan perangkat elektronik yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka ANS alias Icha dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini