Tantang Duel via WhatsApp, 2 Pemuda di Imogiri Disabet Bendo
11 Feb 2026 14:12
Unit Reskrim Polsek Imogiri meringkus seorang pemuda berinisial DA (22) atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Pelaku nekat melukai dua orang setelah sebelumnya memberikan tantangan duel melalui pesan singkat WhatsApp.Kapolsek Imogiri, Kompol Wahyu Elang Elang Tribuana, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi di depan SMP 2 Imogiri, Rt 02, Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Bantul, pada Senin (09/02/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban, BCP (21), menerima pesan WhatsApp dari tersangka DA yang mengajukan tantangan duel. Dalam pesan tersebut, tersangka membebaskan korban untuk memilih bertarung dengan tangan kosong atau menggunakan senjata. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di depan SMP 2 Imogiri pada pukul 22.00 WIB.
Korban BCP datang ke lokasi dengan berboncengan bersama rekannya, EIS (21). Namun, setibanya di lokasi, cekcok mulut tak terhindarkan.
"Tersangka DA tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis bendo atau golok dan langsung mengayunkannya ke arah korban," ujar Kompol Wahyu Elang Elang saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/02/2026).
Akibat serangan tersebut, korban BCP mengalami luka robek pada jari kiri dan luka baret pada jari kanan. Sementara rekan korban, EIS, turut menjadi sasaran dan mengalami luka lecet pada bagian punggung sebelah kiri serta paha kanan.
Setelah menerima laporan dari warga dan korban, Unit Reskrim beserta personel piket Polsek Imogiri segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
"Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku DA di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Imogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjut Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) buah senjata tajam jenis bendo/golok, 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan "DONT SNS B AS ME" dan 1 (satu) buah celana pendek warna kombinasi biru putih abu-abu.
Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan," tegas Kompol Wahyu Elang Elang.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
