Terobos Lampu Merah, Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Simpang Druwo Sewon
8 Jan 2026 13:41
Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di Simpang Empat Druwo, Jalan Ringroad Selatan, Dusun Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka ringan dan kerugian materiil sekitar Rp300 ribu.Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AA 4184 MG dan sepeda motor Suzuki bernomor polisi AB 5493 YB. Pengendara Honda Scoopy diketahui berinisial ADSA (15), pelajar SMA asal Timbulharjo, Sewon, yang saat kejadian membonceng seorang anak berusia 7 tahun. Sementara pengendara sepeda motor Suzuki adalah K (60), warga Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Akibat kejadian tersebut, pengendara Honda Scoopy mengalami cedera pada kaki kiri, pembonceng mengalami cedera kaki kanan, sedangkan pengendara sepeda motor Suzuki mengalami hematom di bagian kepala. Seluruh korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis di RS PKU Muhammadiyah Bantul.
Kronologi Kejadian
Kasi humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor Suzuki melaju dari arah timur ke barat di Jalan Ringroad Selatan. Ketika tiba di Simpang Empat Druwo, lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau. Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Scoopy melaju dari arah utara ke selatan dan diduga menerobos lampu lalu lintas yang menyala merah. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
"Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, tabrakan tidak dapat dihindari," ujarnya.
Upaya Penanganan
Petugas piket Lalu Lintas Pos Druwo Polsek Sewon segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan para saksi, mengamankan barang bukti kendaraan, serta memastikan para korban mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Penyebab dan Kerugian
Dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah pelanggaran rambu lalu lintas, yakni pengendara Honda Scoopy yang melaju saat lampu traffic light menyala merah. Selain itu, kedua pengendara diketahui tidak memiliki kelengkapan surat izin mengemudi (SIM C). Kerugian materiil akibat kerusakan pada bagian depan kedua sepeda motor diperkirakan mencapai Rp300.000.
Himbauan Kepolisian
Polsek Sewon mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu dan lampu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Kepolisian juga mengingatkan orang tua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
