Tim Gabungan Pasang Garis Polisi di Toko yang Terindikasi Menjual Miras
1 Nov 2024 14:25

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor 4/X/2024.
Hadir dalam kegiatan penyegelan ini Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bantul, Muhammad Agung Kurniawan, S.Si.T., Kapolsek Banguntapan AKP Candra Satria Adi Pradana, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo, S.I.K., M.H., dan Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Gununk M.P.D, SH, M.AP., bersama jajaran masing-masing.
Penyegelan dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 23, Pasal 27, dan Pasal 37 Perda Nomor 4 Tahun 2019, yang mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
Kegiatan penyegelan diterima oleh pengelola toko. Outlet ini beroperasi di sebuah ruko yang juga menjalankan usaha warung kelontong dan penyewaan kos-kosan di lokasi tersebut..
Penyegelan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dan aparat dalam menegakkan peraturan daerah terkait pengawasan minuman beralkohol, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bantul.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini