Perda Ditegakkan, Ratusan Botol Miras Diamankan
30 Jun 2025 10:05
Informasi Galeri
- Date : 30 Jun 2025
- Location : POLRES GUNUNGKDUL
- Person : KAPOLRES GUNUNGKIDUL
Kepolisian Resor Gunungkidul kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras, miras ilegal di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi, S.I.K, M.M., menyampaikan hasil signifikan dari penegakan Peraturan Daerah Perda DIY tentang peredaran miras, Kamis, 26 Juni 2025.
Minuman tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan KRYD selama satu bulan terakhir oleh jajaran Polres Gunungkidul, dan sebanyak 285 botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan Miras yang diperjual belikan secara ilegal ini disita dari tiga lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kapanewon Girisubo, Kapanewon Playen, dan Kapanewon Gedangsari.
Kapolres AKBP Miharni Hanapi menerangkan, Ratusan botol miras ini merupakan hasil KRYD yang kami laksanakan secara intensif selama satu bulan terakhir.
Para pedagang minuman keras secara ilegal ini selanjutnya akan dihadapkan dengan persidangan tindak pidana ringan. Hal ini merupakan langkah hukum yang bisa dilakukan, untuk memberikan efek jera kepada para pedagang minuman keras tersebut, mengingat para pelaku merupakan pedagang lama yang sudah pernah ditertibkan namun tetap mengulangi kembali perbuatannya.
Kapolres Gunungkidul menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental, konsumsi miras juga sangat berpotensi memicu terjadinya tindak kejahatan atau perbuatan negatif lainnya yang dapat merusak tatanan sosial, pungkasnya.
Minuman tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan KRYD selama satu bulan terakhir oleh jajaran Polres Gunungkidul, dan sebanyak 285 botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan Miras yang diperjual belikan secara ilegal ini disita dari tiga lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kapanewon Girisubo, Kapanewon Playen, dan Kapanewon Gedangsari.
Kapolres AKBP Miharni Hanapi menerangkan, Ratusan botol miras ini merupakan hasil KRYD yang kami laksanakan secara intensif selama satu bulan terakhir.
Para pedagang minuman keras secara ilegal ini selanjutnya akan dihadapkan dengan persidangan tindak pidana ringan. Hal ini merupakan langkah hukum yang bisa dilakukan, untuk memberikan efek jera kepada para pedagang minuman keras tersebut, mengingat para pelaku merupakan pedagang lama yang sudah pernah ditertibkan namun tetap mengulangi kembali perbuatannya.
Kapolres Gunungkidul menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental, konsumsi miras juga sangat berpotensi memicu terjadinya tindak kejahatan atau perbuatan negatif lainnya yang dapat merusak tatanan sosial, pungkasnya.