admin10@jogja.polri.go.id 085133750875

Motif Pelaku Pencurian Tabung Gas : Terlilit Hutang Bank Plecit.

27 Feb 2026    15:51

GUNUNGKIDUL - Jajaran Kepolisian Sektor Wonosari berhasil mengungkap sindikat pencurian spesialis tabung gas LPG 3 kg yang meresahkan warga. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibowo, didampingi Kasihumas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana, dalam konferensi pers di Lobi Polres Gunungkidul, Jumat (27/02/2026).

Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial SR (Sopir) dan SH (IRT) asal Purwomartani, Kalasan, Sleman. Keduanya diringkus setelah terpergok korban saat mencoba membobol sebuah warung di Jalan Nasional III Wonosari-Semanu pada Selasa dini hari, 10 Februari 2026.

Dalam rilisnya, Kompol Tri Wibowo menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus merusak gembok pintu warung menggunakan palu dan obeng pada dini hari. Berdasarkan hasil pengembangan, pasutri ini telah beraksi di belasan TKP wilayah Wonosari dan Karangmojo, termasuk menyasar warung gorengan, bakmi, hingga rumah makan Padang.

"Motif utamanya adalah ekonomi. Keduanya mengaku nekat mencuri karena terlilit utang di beberapa 'bank plecit' atau bank harian dengan kewajiban membayar 3 hingga 4 kali angsuran setiap harinya," ujar Kompol Tri Wibowo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu 28 buah tabung gas LPG 3 kg hasil pencurian, 1 unit sepeda motor Honda Beat (AB-5539-ZC) beserta satu buah bronjong warna hijau yang digunakan untuk mengangkut hasil curian dan alat kejahatan berupa palu kecil dan obeng.

Tabung-tabung tersebut biasanya dijual ke warung kelontong di daerah Sleman dengan harga Rp135.000 hingga Rp145.000 per tabung. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

( Humas Polres Gunungkidul ).


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini