Peningkatan Profesionalisme Kehumasan Polri
21 Oct 2025 09:14
Gunungkidul - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., memberikan arahan penting mengenai fungsi kehumasan di lingkungan Polres Gunungkidul. Acara yang berlangsung di Aula Patriatama Polres Gunungkidul ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres, Kapolsek jajaran, serta personel pengemban fungsi Humas, Jumat, 17 Oktober 2025.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K, didampingi langsung oleh Waka Polres Gunungkidul, Kompol. Sumanto, SH, dalam pengarahannya, menekankan satu poin fundamental : Setiap anggota Polri adalah Humas. Wajib memahami dan mengetahui secara mendalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan. Pemahaman ini menjadi dasar bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas.
"Setiap personel memiliki tanggung jawab untuk menjadi corong informasi Kepolisian. Oleh karena itu, masing-masing personel wajib mengikuti setiap perkembangan informasi di media sosial maupun media nasional" ujar Kombes Pol Ihsan.
Untuk memastikan kesiapan ini, Kombes Pol Ihsan menekankan pentingnya peningkatan kemampuan diri. Setiap personel sudah seharusnya meningkatkan profesionalisme mereka, baik melalui mengikuti berbagai pelatihan yang relevan maupun menempuh pendidikan yang lebih tinggi agar mampu menjawab tantangan dan dinamika informasi publik yang semakin kompleks.
( Humas Polres Gunungkidul ).
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
