admin10@jogja.polri.go.id 08981334949

Polres Gunungkidul Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian dengan Pemberatan Sindikat Lintas Provinsi Diringkus

31 Jul 2025    09:07

Gunungkidul . Kepolisian Resor Gunungkidul berhasil mengungkap rentetan kasus pencurian dengan pemberatan dan tindak kriminal lainnya yang terjadi di berbagai wilayah. Dari pembobolan toko modern, pencurian di pabrik, hingga penipuan jual beli sapi, para pelaku berhasil diringkus berkat kerja keras jajaran Resmob dan Polsek jajaran.

Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan sinergi antar satuan di lingkungan Polres Gunungkidul. "Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semua kasus ini membuktikan keseriusan kami menindak tegas pelaku kejahatan," tegas Kapolres, Senin (28/7/2025).

Kapolres Gunungkidul menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat sesuai hukum yang berlaku.

Kasus pencurian di Alfamart Ngawen 2 menjadi pintu masuk terungkapnya sindikat lintas daerah. Tiga pelaku: SP alias C, TH alias A, dan M, membobol tembok toko menggunakan bor dan linggis, mencuri barang dagangan senilai Rp37 juta, termasuk DVR CCTV.

"Modus mereka nyaris sama di berbagai lokasi. Menjebol tembok, mematikan CCTV, lalu mengambil barang berharga," ujar AKP Yahya Muray , Kasat Reskrim Polres Gunungkidul.

Sindikat ini juga beraksi di Alfamart Sodo, Paliyan, dengan nilai kerugian Rp26 juta, dan Alfamart Tepus, dengan kerugian hampir Rp39 juta. Semua pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk mobil, linggis, dan hasil curian.

Tak hanya minimarket, gudang dan toko pertanian juga menjadi sasaran. Di Karangmojo, para pelaku mencuri lima karton susu Dancow dari gudang CV. Mitra Distribusi Perkasa dengan modus membobol tembok. Kerugian mencapai Rp5 juta.

Sementara itu, di wilayah Playen, komplotan yang sama membobol Toko Kaneka Tani, mencuri uang tunai, HP, laptop, TV, dan 80 botol pestisida. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Unit Reskrim Polsek Patuk juga mengungkap pencurian di Rocket Chicken Patuk pada 13 Juni 2025. Tersangka TDS alias Mukong berhasil ditangkap di rumah istrinya di Tepus. Barang curian berupa laptop telah dijual di Yogyakarta senilai Rp1,8 juta. HP Realme dan motor milik pelaku turut diamankan.

Tak hanya pencurian, pelaku BRS alias Tapih juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sapi. Ia membayar uang muka Rp10 juta dan menjanjikan pelunasan Rp16 juta namun tidak pernah terealisasi. Pelaku akhirnya ditangkap pada 12 Juli 2025 di wilayah Ngawen.

Kasus pencurian kabel sepanjang 20 meter di Pabrik CV. Gunung Makmur Semanu yang menyebabkan kerugian Rp12 juta berhasil diungkap setelah tujuh bulan. Tiga pelaku - BRS, TH, dan YM ditangkap di Bogor. Modus mereka adalah memanjat pagar pabrik, memotong kabel, lalu membakar selongsong untuk mengambil tembaga.

Kasus lain yang menyita perhatian adalah pencurian HP saat korban tertidur di wilayah Semanu. Korban, warga Boyolali, kehilangan HP dan dompetnya pada 18 Mei 2025. Empat pelaku ditangkap di Sleman dan Klaten, yakni AA, AT, D, dan TN, setelah jejak HP curian dilacak.

Dalam patroli, petugas menghentikan mobil Daihatsu Grandmax di Jalan Ngawen- Cawas. Di dalamnya, dua pria asal Jawa Barat, UJ dan R alias W, kedapatan membawa dua bilah pisau tajam tanpa izin. Polisi menduga keduanya masih terkait dengan kelompok pencuri yang sebelumnya diamankan.

Pasal 363 KUHP untuk kasus pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara

Pasal 372 dan 378 KUHP untuk penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 untuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

"Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," Pungkas Kapolres.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini