Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional
4 Sep 2025 08:52

Langkah ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Para pelaku dianggap menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum, termasuk ajakan penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara.
Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian yang mengancam keutuhan bangsa.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat, tegas Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan kepada publik untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini