Polsek Karangmojo Gencarkan Sosialisasi Layanan Darurat Polisi 110
10 Jun 2025 08:06

Sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Layanan kepolisian melalui nomor telepon 110 menjadi kanal utama bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat atau meminta bantuan kepolisian secara cepat dan mudah.
"Melalui nomor 110, masyarakat dapat langsung menghubungi kepolisian untuk menyampaikan informasi suatu tindak kejahatan maupun meminta bantuan dengan cepat dan mudah dan tentu akan segera mendapatkan respon dari petugas di lapangan," terang AKP Anang.
Layanan Call Centre Polisi 110, layanan ini tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu, siap menerima laporan mulai dari tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan kamtibmas lainnya.
Terkait dengan layanan Polisi 110 ini, masyarakat menyambut dengan dan berharap layanan ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
( Humas Polres Gunungkidul ).
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini