INOVASI PELAYANAN SATINTELKAM POLRES KULONPROGO
24 Aug 2023 15:20
1. SKCK JEBOL (JEMPUT BOLA)


Pelayanan SKCK JEBOL (Jemput Bola) ditujukan kepada kaum difabel atau ibu hamil.
A. Persyaratan Penerbitan SKCK Khusus Difabel
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri).
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar denganlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan ketentuan:
a. 1 (satu) lembar untuk SKCK.
b. 1 (satu) lembar untuk arsip.
c. 1 (satu) lembar untuk buku agenda.
d. 1 (satu) lembar untuk kartu tik.
e. 2 (dua) lembar untuk formulir sidik jari.
2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri).
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar denganlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan ketentuan:
a. 1 (satu) lembar untuk SKCK.
b. 1 (satu) lembar untuk arsip.
c. 1 (satu) lembar untuk buku agenda.
d. 1 (satu) lembar untuk kartu tik.
e. 2 (dua) lembar untuk formulir sidik jari.
B. Mekanisme Pelayanan SKCK Khusus Difabel
1. Pemohon atau pihak keluarga mendaftar kepada petugas pelayanan SKCK dengan datang langsung atau menghubungi via HP/WA melalui nomor 081392714083/085729047544
2. Petugas pelayanan SKCK melakukan klarifikasi kepada pemohon SKCK terkait identitas pemohon
3. Petugas mendatangi pemohon SKCK sesuai jadwal dan perjanjian
4. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan
5. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan
6. Petugas membawa berkas kelengkapan permohonan SKCK untuk diproses
7. Petugas melakukan pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi dan penerbitan
8. Petugas melakukan penyerahan dan mengantar Dokumen SKCK kepada Pemohon
9. Pemohon membayar Rp. 30.000,- di rumah Pemohon.
2. Petugas pelayanan SKCK melakukan klarifikasi kepada pemohon SKCK terkait identitas pemohon
3. Petugas mendatangi pemohon SKCK sesuai jadwal dan perjanjian
4. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan
5. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan
6. Petugas membawa berkas kelengkapan permohonan SKCK untuk diproses
7. Petugas melakukan pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi dan penerbitan
8. Petugas melakukan penyerahan dan mengantar Dokumen SKCK kepada Pemohon
9. Pemohon membayar Rp. 30.000,- di rumah Pemohon.
2. SKCK DRIVE THRU

Mewujudkan pelayanan publik yang benar-benar sesuai keinginan masyarakat Satintelkam Polres Kulonprogo melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat berupa SKCK Drive Thru.
A. Persyaratan Penerbitan SKCK
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri);
3. Fotokopi kartu keluarga;
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
A. Persyaratan Penerbitan SKCK
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri);
3. Fotokopi kartu keluarga;
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar denganlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan ketentuan:
a. 1 (satu)lembar untuk SKCK;
b. 1 (satu) lembar untuk arsip;
c. 1 (satu) lembar untuk buku agenda;
d. 1 (satu) lembar untuk kartu TIK;
e. 2 (dua) lembar untuk formulir sidik jari.
B. Mekanisme Pelayanan SKCK Drive Thruu
a. 1 (satu)lembar untuk SKCK;
b. 1 (satu) lembar untuk arsip;
c. 1 (satu) lembar untuk buku agenda;
d. 1 (satu) lembar untuk kartu TIK;
e. 2 (dua) lembar untuk formulir sidik jari.
B. Mekanisme Pelayanan SKCK Drive Thruu
1. Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik dengan berkas sudah lengkap;
2. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan;
2. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan;
3. Pemohon menunggu disamping loket pelayanan;
4. Petugas melakukan pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi dan penerbitan;
5. Penyerahan dokumen SKCK kepada pemohon;
6. Pemohon membayar Rp30.000,00 di loket pelayanan.

4. Petugas melakukan pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi dan penerbitan;
5. Penyerahan dokumen SKCK kepada pemohon;
6. Pemohon membayar Rp30.000,00 di loket pelayanan.

SKCK MAMI (MALAM MINGGU)
Semakin dibutuhkannya SKCK sebagai syarat administrasi oleh masyarakat, Satintelkam Polres Kulonprogo melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat berupa SKCK MAMI (Malam Minggu).
A. Persyaratan Penerbitan SKCK Mami
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri);
3. Fotokopi kartu keluarga;
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar denganlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan ketentuan:
a. 1 (satu)lembar untuk SKCK;
b. 1 (satu) lembar untuk arsip;
c. 1 (satu) lembar untuk buku agenda;
d. 1 (satu) lembar untuk kartu TIK;
e. 2 (dua) lembar untuk formulir sidik jari.
B. Mekanisme Pelayanan SKCK Mami
1. Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik dengan berkas sudah lengkap;
2. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan;
3. Pemohon menunggu disamping loket pelayanan;
4. Petugas melakukan pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi dan penerbitan;
5. Penyerahan dokumen SKCK kepada pemohon;
6. Pemohon membayar Rp30.000,00 di loket pelayanan.
Semakin dibutuhkannya SKCK sebagai syarat administrasi oleh masyarakat, Satintelkam Polres Kulonprogo melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat berupa SKCK MAMI (Malam Minggu).
A. Persyaratan Penerbitan SKCK Mami
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri);
3. Fotokopi kartu keluarga;
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar denganlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan ketentuan:
a. 1 (satu)lembar untuk SKCK;
b. 1 (satu) lembar untuk arsip;
c. 1 (satu) lembar untuk buku agenda;
d. 1 (satu) lembar untuk kartu TIK;
e. 2 (dua) lembar untuk formulir sidik jari.
B. Mekanisme Pelayanan SKCK Mami
1. Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik dengan berkas sudah lengkap;
2. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan;
3. Pemohon menunggu disamping loket pelayanan;
4. Petugas melakukan pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi dan penerbitan;
5. Penyerahan dokumen SKCK kepada pemohon;
6. Pemohon membayar Rp30.000,00 di loket pelayanan.
Informasi Terkait
Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini