Polsek Temon Sampaikan Himbauan Tentang Bahaya Judi Online
20 Sep 2024 18:10

Kapolsek Temon Kompol Agus Setyo Pambudi S.H., melalui Panit Binmas Aiptu Ety dalam keterangannya menyampaikan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Selain melanggar hukum, judi online dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial," ujar Aiptu Ety saat sambang di Padukuhan Pandowan, Kedundang, Temon, Rabu (11/9/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik strategis di wilayah Kapanewon Temon, termasuk pasar, sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami bahaya judi online dan menjauhinya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktek judi online demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif", pungkas Aiptu Ety.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini