Sat Samapta Polres Kulonprogo Gencarkan Penertiban Miras Demi Kamtibmas Kondusif
9 Feb 2026 09:06
Kulonprogo - Satuan Samapta Polres Kulonprogo melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras atau minuman beralkohol pada Kamis malam (5/2/2026) di wilayah hukum Polres Kulonprogo.Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan akibat penyalahgunaan minuman keras.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melaksanakan penyelidikan guna memperoleh informasi terkait adanya penjualan atau peredaran minuman keras, serta konsumen yang mengonsumsi minuman beralkohol. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah ruko di Area Sawah, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti minuman beralkohol, antara lain: 24 botol Beef Guinness Smooth 325 ml, 1 botol Atlas Lychee 625 ml, 1 botol Anggur Merah 625 ml, 1 botol Kawa-kawa Anggur 600 ml, 1 botol API 625 ml, 1 botol Beer Bintang 625 ml,3 botol Beer Singaraja 620 ml, 3 botol Kolesom 620 ml, 3 botol Anggur Putih 620 ml
Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pendataan, dan seluruh barang bukti minuman beralkohol tersebut diamankan ke Polres Kulonprogo untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasihumas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menyampaikan bahwa penertiban minuman keras akan terus digencarkan sebagai langkah preventif menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kulon Progo.
"Peredaran dan konsumsi minuman keras dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, Polres Kulonprogo secara konsisten melakukan patroli dan penindakan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat," ujar Iptu Sarjoko.
Polres Kulonprogo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun penyalahgunaan minuman beralkohol di lingkungan sekitar.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
