Satresnarkoba Polres Kulonprogo Laksanakan Penegakan Hukum Peredaran Minuman Keras
6 Feb 2026 09:11
Kulonprogo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran dan konsumsi minuman keras/beralkohol di wilayah hukum Polres Kulonprogo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) mulai pukul 22.30 WIB hingga selesai.Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin oleh IPDA Christianta Esnugraha, S.H., dengan sasaran peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat hiburan di Temon, Kabupaten Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dan merek, antara lain enam botol Anggur Merah cap Orang Tua ukuran 620 ml, delapan botol Anggur Kolesom cap Orang Tua ukuran 620 ml, tiga botol Anggur Kolesom Kakaktua ukuran 600 ml, tiga botol Anggur Merah cap Orang Tua ukuran 620 ml, tiga botol Anggur Kolesom cap Orang Tua ukuran 620 ml, satu botol Anggur Black Currant ukuran 620 ml, delapan belas botol bir Singaraja ukuran 620 ml, tiga botol bir Bintang ukuran 620 ml, serta tiga botol bir Balihai ukuran 620 ml.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Kulonprogo dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kekerasan, serta kecelakaan lalu lintas.
Kasihumas Polres Kulonprogo IPTU Sarjoko menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
"Penindakan peredaran minuman keras ini merupakan bagian dari upaya Polres Kulonprogo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Minuman keras sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, sehingga kami akan terus melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," jelas IPTU Sarjoko.
IPTU Sarjoko juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitarnya.
Dengan kegiatan ini, Polres Kulonprogo berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal dan mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
