DIT INTELKAM
DIT INTELKAM Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
1. PELAYANAN SKCK POLDA DIY
17 Oct 2025 09:57
PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) OLEH SIYANMIN DITINTELKAM POLDA DIY
A. DASAR HUKUM:
1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (https://encr.pw/7k8nR) / (https://peraturan.go.id/files/peraturan-polri-no-6-tahun-2023.pdf)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (https://bit.ly/bukaakuPP-76-2020ya)
B. PERSYARATAN:
1. Melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Super App Polri (diunduh dari PlayStore / AppStore) dengan logo warna orange 
2. Menyerahkan Fotokopi KTP sesuai loket dan waktu pengambilan yang telah dipilih.
C. KEWENANGAN PENERBITAN: dalam pembuatan / pelayanan SKCK Full Online dapat dilaksanakan di Polresta/ta dan Polda.

Informasi Terkait
Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini
