bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

DIT INTELKAM

DIT INTELKAM Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

1. PELAYANAN SKCK POLDA DIY
17 Feb 2026    09:57

PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) OLEH SIYANMIN DITINTELKAM POLDA DIY

A. DASAR HUKUM: 


1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (https://encr.pw/7k8nR) /  (https://peraturan.go.id/files/peraturan-polri-no-6-tahun-2023.pdf)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (https://bit.ly/bukaakuPP-76-2020ya)

B. PERSYARATAN:

1. Melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Super App Polri (diunduh dari PlayStore / AppStore) dengan logo warna orange 


Super App Polri


2. Menyerahkan Fotokopi KTP sesuai loket dan waktu pengambilan yang telah dipilih.


3. SKCK Online sudah tidak memerlukan legalisir karena sudah ditandatangani secara elektronik (TTE), karena keasliannya dapat diverifikasi secara digital (Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan)

https://www.instagram.com/p/DZrgMnfvnPB/?igsh=dmwweWxvZm1rbmlq


C. KEWENANGAN PENERBITAN: dalam pembuatan / pelayanan SKCK Full Online dapat dilaksanakan di Polresta/ta dan Polda.






Informasi Terkait

Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini