bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

DIT INTELKAM

DIT INTELKAM Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

1. PELAYANAN SKCK POLDA DIY
17 Oct 2025    09:57

PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) OLEH SIYANMIN DITINTELKAM POLDA DIY

A. DASAR HUKUM: 


1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (https://encr.pw/7k8nR) /  (https://peraturan.go.id/files/peraturan-polri-no-6-tahun-2023.pdf)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (https://bit.ly/bukaakuPP-76-2020ya)

B. PERSYARATAN:

1. Melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Super App Polri (diunduh dari PlayStore / AppStore) dengan logo warna orange 


Super App Polri


2. Menyerahkan Fotokopi KTP sesuai loket dan waktu pengambilan yang telah dipilih.


C. KEWENANGAN PENERBITAN: dalam pembuatan / pelayanan SKCK Full Online dapat dilaksanakan di Polresta/ta dan Polda.






Informasi Terkait

Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini