DIT RESKRIMSUS
DIT RESKRIMSUS Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Polda DIY Ringkus 36 Tersangka Peredaran Miras Tanpa Izin, 13.522 botol dan 16 Jeriken Disita
21 Jul 2025 10:32
"36 tersangka ini merupakan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan mengedarkannya di tempat terlarang," kata AKBP Cahyo Wicaksono, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY saat rilis kasus, Rabu (25/6/2025).
Dalam perkara ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa minuman beralkohol golongan A, B dan C sebanyak 13.522 botol dan 16 jeriken berisi miras jenis ciu.
Dalam perkara ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa minuman beralkohol golongan A, B dan C sebanyak 13.522 botol dan 16 jeriken berisi miras jenis ciu.
Cahyo menuturkan bahwa penegakan miras ilegal dilakukan melalui upaya penyelidikan di lapangan maupun patroli siber mengingat jual beli miras banyak ditemui secara online.
"Ketika kami mendapatkan informasi ada penjualan secara online di beberapa titik kemudian ditindaklanjuti. Lalu, produk jualannya kita amankan sehingga otomatis usaha mereka tutup," ungkapnya.
Lebih lanjut, giat pemberantasan terhadap peredaran miras di DI Yogyakarta didasarkan Pasal 51 jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta atau Pasal 54 ayat 14 jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Ketika kami mendapatkan informasi ada penjualan secara online di beberapa titik kemudian ditindaklanjuti. Lalu, produk jualannya kita amankan sehingga otomatis usaha mereka tutup," ungkapnya.
Lebih lanjut, giat pemberantasan terhadap peredaran miras di DI Yogyakarta didasarkan Pasal 51 jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta atau Pasal 54 ayat 14 jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Hingga hari ini, telah dilakukan 16 sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hasil putusan denda mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 5.000.000.
"Dari 36 laporan polisi, yang sudah dilakukan Tipiring sejumlah 16 laporan. Sidang tipiring dilakukan di wilayah Sleman, Gunungkidul, Bantul dan Kota Yogyakarta," ucap Cahyo.
"Dari 36 laporan polisi, yang sudah dilakukan Tipiring sejumlah 16 laporan. Sidang tipiring dilakukan di wilayah Sleman, Gunungkidul, Bantul dan Kota Yogyakarta," ucap Cahyo.
Informasi Terkait
Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini