bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

DIT RESKRIMSUS

DIT RESKRIMSUS Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabid Humas Polda DIY: Sayangi Satwa Liar dengan Tidak Memeliharanya Secara Ilegal
15 May 2025    17:07

jogja.polri.go.id -Humas, Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap kasus pemeliharaan satwa dilindungi di Kabupaten Kulon Progo. Kasus ini terungkap pada Selasa, 15 April 2025, di Kapanewon Nanggulan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Suraloka Interactive Zoo, Kaliurang, pada Kamis 15 Mei 2025, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., didampingi Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, dan perwakilan Suraloka Zoo, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial JS (46), seorang wiraswasta asal Nanggulan, Kulon Progo.

JS ditangkap karena memelihara satwa dilindungi berupa dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dua ekor owa serudung, dan satu ekor owa ungko. Berdasarkan pengakuan tersangka, satwa tersebut diperoleh melalui transaksi daring, bermula dari pencarian musang di Facebook dan berlanjut dengan pembelian melalui grup WhatsApp jual-beli satwa liar.

Modus operandi yang dilakukan JS adalah menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi di sekitar rumahnya dengan alasan hobi pribadi. Aksi ini telah dilakukan sejak November 2024.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Kabid Humas Polda DIY, menegaskan bahwa memelihara satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan keanekaragaman hayati.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memperjualbelikan, atau memiliki satwa liar yang dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pastikan setiap hewan yang dimiliki memiliki dokumen legal dan berasal dari sumber yang sah," ujarnya.

Polda DIY bersama BKSDA DIY dan Suraloka Zoo menegaskan komitmennya dalam melindungi keanekaragaman hayati melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk kegiatan perburuan, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa dilindungi ke layanan kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat.

#PoldaDIY #PoldaJogja #BidhumasPoldaDIY #KonferensiPers #SatwaLiar #PerlindunganSatwa


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita terkait di bawah ini