DIT RESKRIMSUS
DIT RESKRIMSUS Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Sambut Era Baru Hukum Pidana, Polda DIY Bekali Penyidik Pemahaman KUHP dan KUHAP
8 Jan 2026 14:47
jogja.polri.go.id -Humas, Polda DIY menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Tahun 2026 kepada seluruh penyidik Polda DIY. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo, Mapolda DIY, Kamis 8 Januari 2026.Sosialisasi dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda DIY, Prof. Dr. H. Saprodin, S.H., M.H., dan diikuti oleh para penyidik serta penyidik pembantu dari seluruh satuan kerja di lingkungan Polda DIY.

Dalam sambutannya, Dirreskrimsus Polda DIY menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional. Ia menyampaikan bahwa sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi berlaku dan menggantikan regulasi lama yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.
"Hari ini kita berdiri di ambang fajar baru penegakan hukum di Indonesia. Ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah transformasi paradigma," tegas Prof. Saprodin dalam sambutannya.
Lebih lanjut dijelaskan, KUHP nasional yang baru membawa perubahan mendasar dengan menggeser orientasi pemidanaan dari semata-mata pembalasan menuju pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan ini menuntut peran penyidik Polri untuk bekerja lebih humanis, profesional, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

"Penjara kini menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium. Penyidik dituntut memahami pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan, serta mengedepankan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu," ujarnya
Terkait KUHAP baru, Dirreskrimsus menekankan pentingnya ketelitian dan integritas dalam setiap tahapan penyidikan. Penguatan alat bukti elektronik serta perluasan objek praperadilan menjadi tantangan sekaligus tuntutan profesionalisme bagi setiap penyidik.
"Kesalahan prosedur bukan lagi sekadar teguran, melainkan dapat membatalkan demi hukum proses penyidikan yang kita lakukan," tandasnya
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyidik Polda DIY dapat memahami secara komprehensif pembaruan KUHP dan KUHAP, mengimplementasikan paradigma keadilan restoratif, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum strategis bagi Polda DIY dalam mengawal transformasi hukum nasional, sekaligus memperkuat komitmen Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum yang humanis dan beradab.
#PoldaDIY #KUHP #KUHAP
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita terkait di bawah ini
