DIT RESKRIMUM
DIT RESKRIMUM Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Polda DIY Tetapkan Warga Gunungkidul sebagai DPO dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan
16 Mar 2025 13:46

Informasi ini diumumkan secara resmi oleh Polda DIY melalui akun Instagram @poldajogja pada Kamis (14/3/2025). Dalam unggahan tersebut, Polda DIY menyatakan, "Melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana."
Dalam unggahan tersebut, Polda DIY menyertakan foto Budiyanto, yang memiliki ciri-ciri bertubuh agak gemuk, berkulit coklat, dan berambut pendek. Alamat domisili terakhirnya adalah di Ngerong, RT 35/RW 10, Karangwuni, Rongkop, Gunungkidul, DIY.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda DIY mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Budiyanto untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Kepolisian di 110 atau melalui WhatsApp Ditreskrimum Polda DIY di nomor 0813-2680-2328.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap Budiyanto dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
AMIR
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita terkait di bawah ini