DIT SAMAPTA
DIT SAMAPTA Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Patroli Malam, Polda DIY Amankan 83 Botol Miras Ilegal di Mantrijeron
3 Jun 2025 11:03

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial VV (20), seorang perempuan yang kedapatan menyimpan 83 botol miras ilegal dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp6.335.000," ujar Kombes Pol Ihsan.
Kabid Humas menambahkan bahwa kasus ini sedang ditangani sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya pada malam hari," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Ihsan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami berterima kasih atas laporan dari masyarakat. Ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran miras," ucapnya.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran miras dan pelanggaran hukum lainnya.
Polda DIY berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli rutin dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh buruk minuman keras.
"Mari kita bersama-sama berantas miras demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan bebas dari pelanggaran hukum," tutupnya.
#PoldaDIY #BerantasMiras #JogjaAman #PatroliMalam #Kamtibmas #BidHumasPoldaDIY #PolriUntukMasyarakat
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita terkait di bawah ini