DIT SAMAPTA
DIT SAMAPTA Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
PENYULUHAN HUKUM PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAM DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI
6 Oct 2025 08:00

Yogyakarta, 06 s.d 08 Oktober 2025
Dalam rangka meningkatkan pemahaman personel terhadap penerapan prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 06 hingga 08 Oktober 2025 bertempat di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (Satker) jajaran Polda DIY, termasuk Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda DIY sebagai salah satu peserta.
Dalam kegiatan tersebut, pemateri dari Bidkum Polda DIY memberikan penjelasan mendalam mengenai penerapan nilai-nilai HAM dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, baik dalam aspek pelayanan, penegakan hukum, maupun kegiatan operasional di lapangan. Penyuluhan ini menekankan pentingnya sikap profesional dan humanis dalam menjalankan tugas, sesuai ketentuan yang diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh personel Ditsamapta Polda DIY dapat semakin memahami serta mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, guna mendukung terwujudnya pelayanan kepolisian yang berintegritas, adil, dan menghormati hak asasi manusia.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita terkait di bawah ini