DIT TAHTI
DIT TAHTI Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
INFORMASI BESUK TAHANAN
15 Jul 2025 09:00
Syarat Besuk Tahanan :
1. Pembesuk hanya diperblehkan dari keluarga inti (orangtua/suami/istri/anak)
2. Membawa surat keterangan besuk dari penyidik
3. Menunjukan bukti vaksin booster
4. Waktu besuk tatap muka hanya 10 menit
5. Ketentuan besuk hari Selasa hanya mengirimkan makanan secukupnya dan hari Kamis dapat tatap muka
6. Besuk tahanan pada hari besar keagaamaan dan kemerdekaan RI pukul 10.00 s.d 14.00 WIB
Informasi Terkait
Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini