bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

ITWASDA

ITWASDA Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

TUGAS POKOK ITWASDA POLDA DIY
10 Jul 2025    14:57

Tugas, dan Fungsi:
1. Itwasda bertugas menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polda
untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi
serta pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga eksternal.
2. Dalam melaksanakan tugas Itwasda menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan
pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan
ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas dengan
cara:
1) audit penyelenggaraan manajemen di bidang operasional,
Sumber Daya Manusia (SDM), logistik dan anggaran
keuangan (Garkeu);
2) reviu;
3) Pemantauan Tindak Lanjut (PTL); dan
4) evaluasi.
c. pemberian konsultasi, sosialisasi dan asistensi;
d. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang pengawasan;
e. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh
instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri; dan
f. pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga pengawas
eksternal.


Informasi Terkait

Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini