bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

SPRIPIM

SPRIPIM Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

TUGAS DAN FUNGSI SPRIPIM POLDA DIY
1 Jan 2025    05:57

TUGAS

membantu dalam melaksanakan tugas kedinasan
dan tugas khusus dari Kapolda dan/atau Wakapolda.

FUNGSI

a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan
pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan
ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. penatausahaan, yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan
kegiatan dalam rangka menyiapkan atau mengkoordinasikan
segala sesuatu yang diperlukan oleh Kapolda dan/atau
Wakapolda, serta pelayanan urusan keuangan dan menghimpun
rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari sub
Satker Spripim;
c. penyiapan dan pengkoordinasian bahan-bahan yang diperlukan
oleh Kapolda dan/atau Wakapolda dalam tugas sehari-hari,
antara lain bahan-bahan rapat, sidang, pertemuan, kunjungan
kerja, ceramah, dan sambutan serta penyajian informasi dan
dokumentasi;
d. pengamanan pribadi Kapolda dan/atau Wakapolda serta
kegiatan protokoler dan penghubung; dan
e. pelaksanaan urusan dalam yang meliputi segala usaha,
pekerjaan, dan kegiatan untuk mendukung kelancaran kegiatan
sehari-hari di lingkungan Spripim.



Informasi Terkait

Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini