bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Asistensi PNBP Polda DIY Tekankan Pentingnya Tata Kelola Keuangan yang Efektif

10 Nov 2025    20:57

jogja.polri.go.id - Humas, Bid Keu Polda DIY menggelar Asistensi dan rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pengemban Bendahara Penerimaan (Benma) Pembantu, dan Bintara Materil seluruh Jajaran Polda DIY, Senin 10 November 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Indoluxe, Sleman, tersebut dibuka langsung oleh Kabid Keu Polda DIY Kombes Pol Fedriansah, S.I.K., dan menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tipe A1 Yogyakarta, David Surya Pratama dan Ginanjar Rizki Wijaya, serta Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P.



Kabid Keu Polda DIY dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan Amanat pasal 3 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, dan kepatuhan yang dimulai dari kegiatan perencanaan penggunaan pengawasan dan pertanggungjawaban.

"Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pencatatan PNBP, pemerintah telah menyelenggarakan suatu sistem pengelolaan PNBP, yaitu Sistem Modul Penerimaan Negara atau MPN," ujar Kabid Keu mengawali sambutannya.

Menurutnya, MPN merupakan bagian dari sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara yang memuat serangkaian prosedur. Mulai dari Penerimaan, Penyetoran, Pengumpulan data, Pencatatan, Pengikhtisaran, dan pelaporan.

"Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan membangun sistem penerimaan negara secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi yaitu Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) yang diatur dalam Permenkeu nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan Perdirjen Anggaran Kemenkeu nomor PER-1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik," urainya.

Diharapkan dengan pembayaran PNBP melalui Simfoni akan terwujud Penatausahaan dan Pertanggungjawaban PNBP yang berkualitas, akurat, transparan, dan akuntabel.

#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY #BidkeuPoldaDIY #PNBP



Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini