bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Bawa Airgun dan Pedang ke Kebun Teh, Dua Pemuda di Kulon Progo Ditangkap Polisi

30 Jan 2025    10:59

jogja.polri.go.id -Humas, Dua pemuda berinisial L (29) dan Y (26) ditangkap polisi di Kapanewon Samigaluh, Kulon Progo, setelah kedapatan membawa pistol airgun dan pedang saat berkunjung ke kebun teh. Penangkapan terjadi pada Selasa malam (7/1/2025) setelah keduanya mengalami kecelakaan motor di kawasan Padukuhan Ngroto, yang kemudian dilaporkan oleh warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menjelaskan bahwa kedua pemuda tersebut ditangkap karena membawa senjata tajam dan senjata api jenis airgun tanpa izin, yang melanggar Undang-Undang Darurat.

"Membawa senjata tanpa izin, termasuk airgun, tidak diperbolehkan. Mereka harus memiliki izin resmi untuk kepemilikan senjata semacam itu," ujar Iptu Andriana.

Kejadian bermula saat Polsek Samigaluh tengah menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan menerima laporan mengenai kecelakaan motor. Ketika petugas tiba di lokasi, L dan Y ditemukan dalam kondisi mabuk dan mengaku terjatuh akibat jalan licin setelah hujan.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap sesuatu yang mencurigakan-petugas menemukan pedang metal sepanjang 50 cm pada L dan pistol airgun pada Y. Keduanya mengaku membawa senjata tersebut hanya untuk keperluan berfoto di kebun teh.

"Kami takut dan merasa perlu menjaga diri, makanya kami bawa senjata ini. Kami hanya ingin foto-foto saja di kebun teh," ujar L saat diperiksa.

Y juga mengaku bahwa pistol airgun tersebut ia dapat dari seorang teman yang kini tidak diketahui keberadaannya.

Polisi langsung menyita senjata tajam, airgun, serta sepeda motor Honda Scoopy yang mereka kendarai. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang yang sama terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Iptu Andriana mengungkapkan kekhawatiran bahwa senjata yang mereka bawa bisa disalahgunakan.

"Kami khawatir senjata ini akan digunakan untuk tindakan kriminal. Kasus seperti ini perlu diwaspadai agar tidak berkembang menjadi tindak kekerasan di masyarakat," tegasnya.

Saat ini, L dan Y masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kulon Progo. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata tanpa izin dan konsekuensi hukumnya.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini