bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Berkas Kasus Kecelakaan Maut di Bugisan Rampung, Pengemudi dalam Pengaruh Alkohol Terancam 12 Tahun Penjara

9 Oct 2025    23:55

jogja.polri.go.id -Humas, Penyidik Satlantas Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Perempatan Bugisan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 04.40 WIB.

Dalam peristiwa tragis tersebut, seorang pembonceng sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang diderita setelah kendaraan yang ditumpanginya ditabrak mobil berkecepatan tinggi.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat menyampaikan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum tahap II.

"Alhamdulillah, berkas perkara kecelakaan di Bugisan sudah lengkap. Ini akan segera dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujar AKP Alvian, Kamis 9 Oktober 2025.

Dijelaskan lebih lanjut, pengemudi mobil Honda Jazz AB 1943 JV yang dikemudikan oleh FM (22), warga Klaten, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan/atau Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp24 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengemudikan mobil dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam dan tetap melaju meskipun lampu lalu lintas sudah menyala merah, hingga menabrak sepeda motor Honda Vario AB 4714 XT yang dikendarai Mujiyono (51) dengan pembonceng Supiyem (52), warga Bantul.

Petugas Satlantas Polresta Yogyakarta dengan sigap mengamankan pelaku beserta barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Jazz, satu unit sepeda motor, STNK, SIM, serta barang pribadi korban dan pelaku. Saat kejadian, di dalam kendaraan terdapat lima orang penumpang, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa FM berada di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis bir dan ciu yang dikonsumsi sebelum dan saat berada di tempat hiburan malam.

Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, terutama yang dilakukan oleh pengemudi dalam kondisi mabuk.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta menjaga kecepatan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tegas Iptu Gandung.

Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Hindari mengemudi dalam pengaruh alkohol dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di Yogyakarta.


ARI WIBOWO


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini