bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Bidkum Polda DIY Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

15 May 2025    11:35

jogja.polri.go.id -Humas, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi dibuka pada Rabu, 15 Mei 2025, bertempat di Aula Mapolresta Sleman.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Polda DIY Kombes Pol. Soliyah, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh personel Polresta Sleman yang antusias mengikuti materi sosialisasi.

Dalam sambutannya, Kabidkum menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap UU No. 1 Tahun 2023, sebagai produk hukum nasional yang menggantikan KUHP lama warisan Belanda.

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan yang komprehensif agar penerapan hukum pidana nasional dapat berjalan tepat, adil, dan sesuai prinsip hak asasi manusia," ujar Kombes Pol. Soliyah.

UU tersebut menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam oleh aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dan tetap menghormati HAM.

Materi disampaikan oleh tim narasumber dari Bidkum Polda DIY, dengan fokus pada perubahan signifikan serta hal baru dalam KUHP, seperti prinsip living law, pengaturan sanksi pidana alternatif, dan penyesuaian norma hukum dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan hukum internal Polri guna meningkatkan kapasitas anggota dalam memahami hukum secara baik, tanggap terhadap perubahan sosial, serta profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini