bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Cegah Gangguan Kamtibmas, Unit Dalmas Polresta Sleman Lakukan Pengecekan Toko Penjual Miras

22 Jul 2025    14:34

jogja.polri.go.id -Humas, Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Anggota Unit Dalmas Satuan Samapta Polresta Sleman melaksanakan pengecekan terhadap sebuah toko atau outlet yang diduga menjual minuman keras (miras) di kawasan PJKA, Sleman, belum lama ini.

Dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui bahwa toko tersebut dalam kondisi tertutup dan telah dipasangi garis Polisi (police line). Petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan miras saat pemeriksaan berlangsung. Situasi di sekitar lokasi juga dipastikan dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.

Kasat Samapta Polresta Sleman AKP Hatta Azharuddin Amrullah, S.Sos., M.IP., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk langkah preventif dari jajaran kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Sleman.

"Kami akan terus melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Ini merupakan langkah nyata kami dalam mendukung keamanan lingkungan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas," tegas AKP Hatta, Selasa 22 Juli 2025.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga keamanan bersama. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban," imbuhnya.

Melalui kegiatan pengecekan ini, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Polresta Sleman menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memberikan perlindungan serta rasa aman kepada seluruh warga masyarakat.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini