bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Diamankan Polsek Ngaglik: Pria Nekat Aniaya Mantan Pacar hingga Hampir Membunuh

2 Feb 2024    16:44

jogja.polri.go.id -Humas,  Seorang pria berinisial C.R (34) warga Kotagede, Yogyakarta, diamankan oleh Polsek Ngaglik Sleman setelah terlibat dalam kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya.

Menurut Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, aksi keji tersangka bermula ketika korban menolak ajakan tersangka untuk berpacaran kembali.

"Awalnya tersangka mengajak berpacaran kembali tapi korban menolak," ungkap Kapolresta Sleman saat konferensi pers, Jumat 2 Februari 2024.

Karena ditolak, tersangka mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada korban yang berisi ancaman untuk membunuhnya.

Tersangka kemudian menyiapkan sebuah palu dan menunggu korban di tempat biasanya beraktivitas.

Setelah bertemu, mereka pergi ke sebuah rumah kosong di Sariharjo, Ngaglik, dimana terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan brutal terhadap korban.

"Saat di rumah kosong tersebut terjadi cek cok hingga tersangka emosi dan menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan sebuah palu," jelas Kapolresta Sleman.

Korban berhasil berteriak meminta pertolongan saat ada orang lewat, dan tersangka melarikan diri.

Korban yang terluka parah dirawat di rumah sakit dengan berbagai luka serius.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Ngaglik Sleman, yang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa palu dan sepeda motor.

Riyo

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati dan hubungan asmara yang putus karena perbedaan keyakinan dan penolakan orang tua.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Tentang Pembunuhan KUHP juncto Pasal 53 dan juga Pasal 351 ayat 2 KUHP percobaan tindakan pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegas Kapolresta.

Tersangka juga merupakan residivis kasus penganiayaan dan penipuan atau penggelapan.

Keberhasilan Polsek Ngaglik dalam mengamankan tersangka ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini