Diamankan Polsek Ngaglik: Pria Nekat Curi Ponsel Tetangga Saat Sedang di Charge
2 Feb 2024 19:27

Menurut Kapolsek Ngaglik Kompol Muchamad Mashuri, aksi pencurian itu terjadi ketika tersangka melihat pintu belakang rumah korban tidak terkunci.
Tersangka yang merupakan ojek online masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel beserta charger yang sedang dicharge di rak plastik ruang tamu korban.
"Aksi pencurian tersebut berawal saat tersangka berjalan kaki menuju rumah korban dan melihat pintu belakang rumah korban tidak terkunci," ungkap Kapolsek Ngaglik saat konferensi pers, Jumat 2 Februari 2024.
Kejadian baru terungkap ketika korban hendak menggunakan ponselnya yang sudah tidak ada di tempatnya.
Setelah melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngaglik Sleman, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di rumahnya, serta menyita barang bukti berupa ponsel dan charger.
"HP tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku," jelas Kapolsek Ngaglik.
Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku akan menggunakan ponsel tersebut untuk keperluan pribadinya.
Dia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, yang dapat mengancamnya dengan pidana penjara hingga 7 tahun.
"Tersangka juga sempat membuang HP tersebut karena memang sudah mengetahui aksinya mulai terendus," tambahnya.
Dengan demikian, keberhasilan Polsek Ngaglik dalam menangkap tersangka ini membuktikan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan menindak tindak kriminal di wilayahnya.
Rendi
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini