Dipepet dan Dibacok di Jalan Magelang, Dua Pelajar Pelaku Kekerasan Diamankan Polsek Sleman
31 Oct 2025 21:22
jogja.polri.go.id -Humas, Unit Reskrim Polsek Sleman berhasil mengamankan dua pelajar berinisial RA (19) dan AMZ (20) yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Jalan Magelang Km 14, Triharjo, Sleman pada Minggu dini hari.Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat korban tengah melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Tanpa alasan jelas, korban tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku, lalu dibacok dan didorong hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku kembali menyerang korban yang sudah tidak berdaya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok cukup serius hingga mengalami patah pada lengan dan paha. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sleman.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sleman segera melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Tak butuh waktu lama, keduanya berhasil ditangkap di wilayah Sleman.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah nopol AB 2979 IO
1 bilah celurit
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah, S.Pd.I., M.M., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kekerasan jalanan.
"Polsek Sleman akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga situasi keamanan di wilayah Sleman," tegasnya dalam Konferensi Pers, Jumat 31 Oktober 2025.
Kompol Khabibullah juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
