Disposal Mortir 1,8 Meter di Sleman Tertunda, Proses Dilanjutkan Hari Berikutnya Demi Keamanan Warga
12 Aug 2025 08:46

Proses disposal ini dilakukan di 2 Lokasi berbeda yaitu di Bantaran Sungai Gendol yang terletak di Padukuhan Gungan, Kalurahan Pandan, Kecamatan Wukirsari dan juga Padukuhan Besalen, Kalurahan Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Senin 11 Agustus 2025.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., secara langsung memimpin jalannya Rapat koordinasi yang membahas rencana pelaksanaan proses disposal tersebut. Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur penting kepolisian, TNI, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hingga pemerintah kelurahan setempat.
Dalam arahannya, Kapolresta Sleman menekankan bahwa keselamatan masyarakat di sekitar lokasi menjadi prioritas utama dan setiap kemungkinan terjadi dampak negatif, baik berupa kerusakan materi maupun potensi korban jiwa, harus diantisipasi secara optimal dan mempunyai perencanaan yang matang.
Setelah rapat koordinasi selesai, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan awal. Pemerintah kalurahan Wukirsari dan Glagaharjo bersama BPBD secara cepat melaksanakan sosialisasi kepada warga sekitar area dan menginstruksikan evakuasi sementara bagi mereka yang tinggal dalam radius 300 meter dari titik dimana mortir akan diledakkan.
Proses disposal resmi dimulai pada pukul 14.55 WIB dengan proses pemindahan mortir menuju lokasi peledakan yang telah disiapkan. Tim Jibom Sat Brimob Polda DIY melakukan sebanyak 4 kali upaya untuk memicu ledakan mortir tersebut mulai dari pukul 16.12 WIB hingga pukul 17.08 WIB. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena mortir tidak meledak. Mengingat bahan peledak yang tersedia telah habis, lalu proses disposal dilanjutkan pada hari berikutnya guna memastikan keamanan dan kelancaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Warga yang telah dievakuasi belum dapat kembali difasilitasi oleh pihak terkait untuk bermalam sementara di kantor kalurahan masing-masing agar tetap aman dan nyaman.
Polresta Sleman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan tidak mencoba menyentuh benda-benda mencurigakan yang diduga merupakan sisa bahan peledak yang dapat membahayakan keselamatan.
Apabila menemukan hal semacam itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur keselamatan yang berlaku, dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait terus berkomitmen menjalankan tugasnya secara maksimal demi perlindungan masyarakat.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini