bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Ditreskrimum Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan di Sebuah Rumah Kos di Sleman

7 Feb 2024    14:14

jogja.polri.go.id -Humas, Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga melakukan penyekapan kepada tiga korban di sebuah rumah kos di Sleman.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K. didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers di Ditreskrimum Polda DIY, Rabu 7 Februari 2024.

Dirreskrimum menyebut tiga orang berinisial MSE, AA, dan AH disekap oleh kelima tersangka di sebuah rumah kos selama dua bulan, sejak 12 Oktober hingga 10 Desember 2023.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan Polisi tanggal 27 Desember 2023 dari salah satu korban atas nama MSE," tuturnya.

Para pelaku kasus tersebut yaitu MSH (43), MM (41), YR (36), AS (48), dan ARD (23) yang melaksanakan tugasnya masing-masing.

Kasus ini bermula saat MSH dan MSE mengadakan bisnis jual-beli mobil pada bulan Juni 2023 lalu. MSH menginvestasikan uang sejumlah 1,2 miliar kepada MSE.

"Namun sejak Agustus 2023 korban sudah tidak bisa memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan 
bisnis tersebut," beber Dirreskrimum.

Selanjutnya pada 12 Oktober 2023, YR diperintah MSH untuk mendatangi MSE dan merampas paksa barang korban yaitu sertifikat, perhiasan, hingga mobil sebagai jaminan pelunasan hutang bisnis mereka.

"Setelah diberikan, korban diajak pelaku, dibawa menggunakan mobil Honda Jazz silver yang masih kita cari. Di rumah kos milik MSH itu para korban disekap di sebuah ruangan pantry dan kamar kos nomor 22 yang terdapat pada rumah kos tersebut," lanjutnya menjelaskan.

Usai berhasil lolos dari sekapan, MSE melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

"Ada pelaporan kita lakukan pemeriksaan, penyelidikan yang bersangkutan (pelaku) datang kita tangkap," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 333 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 351 KUHP dan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tripras


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini