Dua Pemuda Diamankan Polsek Mlati Karena Bawa Senjata Tajam
15 Feb 2025 19:04

Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat saksi yang merupakan anggota Polri melihat dua pemuda berboncengan sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di selatan halaman rumahnya.
Saksi kemudian melihat kedua pemuda tersebut menenteng celurit. Menyadari adanya potensi bahaya, saksi segera menghubungi patroli Polsek Mlati dan kedua pemuda tersebut pun diamankan.
"Dari keterangan pelaku, mereka membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga jika bertemu lawan di jalan, namun celurit tersebut belum digunakan untuk melukai," kata Kapolsek, Sabtu 15 Februari 2025.
Kedua pelaku kini disangka telah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini