bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Dua Residivis Diamankan Polresta Sleman Usai Rampas HP dan Bacok Pemuda di Angkringan Monjali

14 Mar 2025    21:32

jogja.polri.go.id -Humas, Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap dua residivis yang merampas handphone dan melakukan pembacokan terhadap seorang pemuda di kawasan angkringan Monjali, Jumat (14/3/2025) dini hari.

Kedua pelaku, BG (30) dan SP (26), keduanya warga Sleman, ditangkap setelah sempat melakukan aksi kekerasan terhadap korban, yang diketahui bernama LK (21), asal Semanu, Gunungkidul.

Kanit Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban yang baru saja selesai bekerja di Yogyakarta, hendak pulang ke Gunungkidul.

Karena kelelahan, LK memutuskan untuk berhenti dan beristirahat di sebuah angkringan yang saat itu sedang tutup sambil mengecas handphone.

Tak lama kemudian, sekira pukul 00.05 WIB, korban didatangi oleh empat orang, di mana dua pelaku menunggu di luar, sementara dua lainnya mendekati korban.

Tiba-tiba, salah satu pelaku, SP, mengeluarkan sebilah celurit dan membacok korban pada bagian leher kiri serta telapak tangan. Korban yang berusaha menangkis, mengalami luka di telapak tangan kanan.

Sementara itu, pelaku BG mengancam korban dengan benda yang menyerupai senjata api dan merampas handphone milik korban. Usai kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas yang sedang melakukan patroli rutin.

Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polresta Sleman segera melakukan penyisiran. Hasilnya, pelaku BG berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong di timur simpang empat Monjali, yang diduga digunakan sebagai markas pengamen. Sementara itu, pelaku SP ditangkap di sebuah rumah kos di Sariharjo, Ngaglik.

"Kami menduga korban LK merupakan korban salah sasaran. Benda yang semula diduga senjata api ternyata adalah korek api," ujar AKP Eko, Rabu 19 Maret 2025.

Ia juga menambahkan bahwa setelah kejadian, kedua pelaku membuang senjata tajam dan benda yang menyerupai senjata api ke Selokan Mataram, namun upaya pencarian oleh petugas tidak membuahkan hasil.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya berniat mencari seseorang yang rumahnya berada di belakang angkringan Monjali.

Namun, karena rumah yang dimaksud kosong, kedua pelaku justru menemukan korban yang sedang beristirahat.

Akibat perbuatannya, BG dan SP disangka melanggar Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

AGUS



Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini