bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri Barat, Dua Pengendara Luka

13 Jan 2026    22:39

jogja.polri.go.id -Humas, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Imogiri Barat, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan kedua pengendara mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB 4052 JQ yang dikendarai M (17), seorang pelajar asal Banguntapan, Bantul, serta sepeda motor Honda CB nomor polisi AB 3626 CB yang dikendarai MDK (23), mahasiswa asal Jawa Timur yang berdomisili di Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat sepeda motor Honda CB melaju dari arah selatan menuju utara dan berusaha mendahului kendaraan lain melalui jalur kanan. Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Vario.

"Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari," ujar Iptu Rita.

Akibat benturan tersebut, kedua pengendara terjatuh ke badan jalan dan mengalami luka. Para korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans PMI ke RSUD Wirosaban untuk mendapatkan penanganan medis.

Selain menyebabkan korban luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kedua sepeda motor. Kerugian materiil akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500.000.

Petugas kepolisian yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan para saksi, memeriksa kondisi korban di rumah sakit, serta mengamankan barang bukti. Situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan terkendali.

Melalui kejadian ini, kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Pengendara diminta tidak memaksakan mendahului kendaraan lain apabila kondisi jalan tidak memungkinkan, menjaga jarak aman, melengkapi surat-surat kendaraan, memiliki SIM sesuai peruntukan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan guna meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini